Audit Internal

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 036/BBSDIR/I/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Pengangkatan Unit Audit Internal, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal. Perseroan telah mengangkat Shabrina Wulandari Sanusi sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan sesuai dengan POJK No. 56/2015.

Selain itu, Perseroan telah membentuk Piagam Unit Audit Internal yang ditetapkan oleh Direktur Utama Perseroan tanggal 19 Agustus 2020 yang mengatur tugas, tanggung jawab dan wewenang Unit Audit Internal Perseroan sebagai berikut:

Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal meliputi:
1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian interen dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen
5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris
6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah direkomendasikan
7. Bekerja sama dengan Komite Audit
8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya
9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan
Wewenang Unit Audit Internal adalah sebagai berikut:
1. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya
2. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit
3. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/ atau Komite Audit
4. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal
5. Meminta atau mendapatkan bantuan dari pegawai internal perusahaan maupun dari Pihak luar perusahaan jika diperlukan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya
Ruang lingkup pekerjaan Unit Audit Internal adalah sebagai berikut:
1. Meyakinkan bahwa sistem pengendalian internal telah memadai, bekerja secara efisien dan ekonomis serta berfunsgi secara efektif dalam mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan
2. Mengevaluasi ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan serta prosedur perusahaan serta rekomendasi perbaikan terhadapnya
3. Mengevaluasi kehandalan/reabilitas dan integritas informasi keuangan dan informasi operasional
4. Menilai kecukupan sarana untuk menjaga dan melindungi kekayaan perusahaan
5. Melaksanakan penugasan khusus dari Direksi dan/atau Komisaris dan/atau Komite Audit yang relavan dengan ruang lingkup pekerjaan tersebut di atas seperti penyelidikan dan pengungkapan atas penyimpangan, kecurangan dan pemborosan
6. Menyiapkan laporan assurance dan rekomendasi untuk perbaikan
7. Identifikasi setiap potensi penghematan biaya serta membuat rekomendasi dalam upaya meningkatkan terciptanya efisiensi biaya