Komite Audit
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 004/BBS-KOM/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 tentang Pengangkatan Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite Audit dalam rangka memenuhi POJK No. 55/2015, dengan susunan Komite Audit sebagai berikut:
| Ketua Komite |
: Shaleh Muhammad Al Jufri |
| Anggota |
: Muhammad Al’amin |
| Anggota |
: Sheila Nabila |
Masa jabatan susunan Komite Audit & Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance adalah terhitung sejak tanggal 26 Mei 2023 sampai dengan tanggal 26 Mei 2028 dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Selain itu, Perseroan telah membentuk Piagam Komite Audit tanggal 29 Mei 2023, yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Komite Audit Perseroan sebagai berikut:
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit:
Komite Audit mempunyai tugas untuk membantu Dewan Komisaris dalam mewujudkan sistem dan pelaksanaan pengawasan yang kompeten dan independen di Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal berikut:
| 1. |
Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi dan informasi keuangan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan. |
| 2. |
Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan. |
| 3. |
Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya. |
| 4. |
Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa |
| 5. |
Melakukan penelaahan/penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan audit internal. |
| 6. |
Memberikan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris. |
| 7. |
Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan. |
| 8. |
Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait potensi benturan kepentingan Perseroan. |
| 9. |
Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan. |
Kewenangan Komite Audit: Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Audit berwenang untuk: |
| 1. |
Mengakses dokumen, data dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, asset dan sumber daya perusahaan yang diperlukan. |
| 2. |
Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit. |
| 3. |
Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan). |
| 4. |
Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris. |
| Mekanisme Kerja |
| 1. |
Rapat dan Penyelenggaraannya : |
|
a. |
Rapat Komite Audit diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. |
|
b. |
Rapat Komite Audit hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota. |
|
c. |
Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal ini tidak dapat dipenuhi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. |
|
d. |
Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinions), yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris. |
| 2. |
Pelaporan : |
|
a. |
Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan |
|
b. |
Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan. |
|
c. |
Komite Audit wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengangkatan atau pemberhentian dan diumumkan dalam website Bursa Efek Indonesia. |
| Mekanisme Kerja |
| 1. |
Rapat dan Penyelenggaraannya : |
|
a. |
Rapat Komite Audit diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. |
|
b. |
Rapat Komite Audit hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota. |
|
c. |
Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal ini tidak dapat dipenuhi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. |
|
d. |
Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinions), yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris. |
| 2. |
Pelaporan : |
|
a. |
Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan |
|
b. |
Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan. |
|
c. |
Komite Audit wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengangkatan atau pemberhentian dan diumumkan dalam website Bursa Efek Indonesia. |