Komite Audit

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 004/BBS-KOM/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 tentang Pengangkatan Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite Audit dalam rangka memenuhi POJK No. 55/2015, dengan susunan Komite Audit sebagai berikut:

Ketua Komite : Shaleh Muhammad Al Jufri
Anggota : Muhammad Al’amin
Anggota : Sheila Nabila

Masa jabatan susunan Komite Audit & Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance adalah terhitung sejak tanggal 26 Mei 2023 sampai dengan tanggal 26 Mei 2028 dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Selain itu, Perseroan telah membentuk Piagam Komite Audit tanggal 29 Mei 2023, yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Komite Audit Perseroan sebagai berikut:

Tugas dan tanggung jawab Komite Audit:
Komite Audit mempunyai tugas untuk membantu Dewan Komisaris dalam mewujudkan sistem dan pelaksanaan pengawasan yang kompeten dan independen di Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal berikut:

1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi dan informasi keuangan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya.
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa
5. Melakukan penelaahan/penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan audit internal.
6. Memberikan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait potensi benturan kepentingan Perseroan.
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Kewenangan Komite Audit:
Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Audit berwenang untuk:
1. Mengakses dokumen, data dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, asset dan sumber daya perusahaan yang diperlukan.
2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan).
4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Mekanisme Kerja
1. Rapat dan Penyelenggaraannya :
a. Rapat Komite Audit diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
b. Rapat Komite Audit hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota.
c. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal ini tidak dapat dipenuhi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
d. Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinions), yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.
2. Pelaporan :
a. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan
b. Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.
c. Komite Audit wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengangkatan atau pemberhentian dan diumumkan dalam website Bursa Efek Indonesia.
Mekanisme Kerja
1. Rapat dan Penyelenggaraannya :
a. Rapat Komite Audit diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
b. Rapat Komite Audit hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota.
c. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal ini tidak dapat dipenuhi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
d. Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinions), yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.
2. Pelaporan :
a. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan
b. Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.
c. Komite Audit wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengangkatan atau pemberhentian dan diumumkan dalam website Bursa Efek Indonesia.