Remunerasi Nominasi

Komite Nominasi dan Remunerasi dalam rangka memenuhi POJK No. 34/2014 , dengan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai berikut:

Ketua Komite : Asep Sulaeman Sabanda
Anggota : Dr. Ir. Soewarso, Msi, IPU
Anggota : Shaleh Muhammad Al Jufri

Masa jabatan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi di atas terhitung sejak  26 Mei 2023  sampai dengan 5 (lima) tahun, yaitu tanggal 26 Mei 2028, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

Selain itu, Perseroan telah membentuk Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 29 Mei 2023, yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan.


Tugas, tanggung jawab dan ketentuan Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

I. Tugas dan Tanggung Jawab:
a. Terkait dengan fungsi Nominasi:
1) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
i. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
ii. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi;
iii. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
2) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
3) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
4) Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
b. Terkait dengan fungsi Remunerasi:
1) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
i. Struktur Remunerasi;
ii. Kebijakan atas Remunerasi; dan
iii. Besaran atas remunerasi.
2) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
II. Tata Cara dan Prosedur Kerja:
a. Dalam melaksanakan fungsi Nominasi, Komite Nominasi dan Remunerasi wajib melakukan prosedur sebagai berikut:
1) Menyusun komposisi dan proses Nominasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
2) Menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
3) Membantu pelaksanaan evaluasi atas kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
4) Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, dan menelaah dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;
b. Dalam melaksanakan fungsi Remunerasi sebagaimana dimaksud pada poin 3 di atas, Komite Nominasi dan Remunerasi wajib melakukan prosedur sebagai berikut:
1) Menyusun struktur Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
2) Menyusun kebijakan atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
3) Menyusun besaran atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.